Tebang Kayu TNBBS, Tiga Tsk Diringkus

Tebang Kayu TNBBS, Tiga Tsk Diringkus

\"amankan-tiga-pelaku-illegal-logging-saat-diamankan-dan-diperiksa-oleh-penyidik-polres-1810-1\" NASAL,BE- Tiga pelaku illegal logging masing-masing berinisial AM (30), warga Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, AS (50), warga Desa Pulau Duku Kecamatan Mekakau Ilir dan AL (41), warga Desa Kota Dalam Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Tersangka diringkus Tim Patroli Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kabupaten Kaur, Minggu (16/10).

Mereka diamankan karena kedapatan menebang dan mengangkut kayu cemara di wilayah hutan TNBBS. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan satu unit mesin senso, dan beberapa keping kayu hasil illegal logging.

“Ketiga pelaku ini kita amankan karena sudah melanggar hukum, yakni melakukan pembalakan liar di wilayah TNBBS, yang merupakan kawasan hutan lindung,” kata Kepala Seksi (Kasi) PTN wilayah 4 Bintuhan Joko Sosilo Amd, kemarin (18/10).

Data terhimpun BE, penangkapan ketiga pelaku itu Minggu (16/10) sekitar pukul 14.00 WIB Air Durian TNBBS Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polhut dari masyarakat. Bahwa kerap terjadi pencurian kayu di wilayah TNBBS Kecamatan Nasal.

Berbekal informasi tersebut, tim patroli polhut yang beranggotakan empat orang langsung mengintai untuk melakukan penyergapan lima pelaku. Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya tim patroli berhasil mengamankan tiga pelaku saat menebang kayu jenis cemara, sedakan dua pelaku SI dan MA berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

“Sebenarnya pelaku ini ada lima orang, tapi yang dua kabur dari sergapan kita. Yang kita amankan ini, satu tukang tebang dan dua kuli pangul,” terangnya.

Ditambahkan Joko, guna untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku saat ini telah diserakan ke Polres Kaur, guna untuk untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Juga beberapa barang bukti mesin senso, 2 pisau dan satu potong kayu cemara sebagai alat bukti telah diserahkan kepenyidik Polres Kaur.

“Kayu yang sudah ditebang itu ada sekitar 2 kubik. Kita berharap dengan penangkapan ini diharapkan dapat menekan aksi illegal logging, yang mulai kembali marak terjadi di kawasan TNBBS saat ini,” harapnya.

Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK melalui Kanit Tipidter Bripka Jumidil SH, membenarkan telah menerima limpahan tiga pelaku pelaku ilegal logging yang ditangkap oleh tim Polhut TNBBS tersebut.

“Untuk pelaku sudah kita amankan, dan masih dalam pemeriksaan kita. Setelah berkasnya lengkap, kasus ini segera kita ajukan ke Kejari,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku AL mengaku, ia nekat melakukan penebangkan kayu di areal kawasan TBBS tersebit. Karena memiliki utang Rp 2 juta, karena tergiyur dengan upah yang dijanjikan oleh bos kayu sebesar Rp 700 ribu itu, ia bersama rekan-rekannya nekat menebang kayu dikawasan TNBBS tersebut. “Saya cuma diperintah saja mas, dan saya menebang kayu ini diupah sekitar Rp 700 ribu, dan saya tidak tahu kalau akan seperti ini” akunya.

Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: